Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kemantren dan Kelurahan, dijelaskan bahwa :

  1. Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta.
  2. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren.
  3. Lurah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Mantri Pamong Praja.

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.

Rencana Kerja (Renja) merupakan dokumen Rencana Pembangunan Tahunan untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Kerja. Berikut adalah Renja Kemantren Kotagede

  • Dokumen Renja Kemantren Kotagede Tahun 2022 dapat dilihat disini
  • Dokumen Renja Perubahan Kemantren Kotagede Tahun 2022 dapat dilihat disini
  • Dokumen Renja Kemantren Kotagede Tahun 2023 dapat dilihat disini
  • Dokumen Renja Perubahan Kemantren Kotagede Tahun 2023 dapat dilihat disini