Deklarasi Anti Kejahatan Jalanan Pemuda Karang Taruna Kelurahan Rejowinangun dalam kegiatan
(2/3) Rejowinangun. Mengutip sambutan Bapak Wakil Walikota Yogyakarta, Bapak Drs. Heroe Poerwadi, MA , bahwa makna klithih telah bergeser dari makna yang positif ke arah yang negatif yang berkaitan dengan kejahatan maka kita perlu mengubah makna klithih yang terlanjur beredar menjadi kata kejahatan jalanan, untuk itu yang kita cegah dan perangi adalah kejahatan jalanannya.
Sambutan ini merupakan bagian dari acara DEKLARASI ANTI KEJAHATAN JALANAN PEMUDA KARANG TARUNA KELURAHAN REJOWINANGUN dalam kegiatan " Malam Minggu Berfaedah bersama Camat dan Lurah untuk Pemuda Karang Taruna Kelurahan Rejowinangun.
Adapun kegiatan ini diadakan pada Malam Minggu Tanggal 29 Februari 2020 Jam 19.30 sampai dengan selesai, diisi dengan narasumber yang berkompeten bidang kepemudaan, dihadiri oleh Bapak Indaruwanto Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Forkompinca Kecamatan Kotagede, Ketua Kampung, Ketua RW, FKPM, Pemuda Karang Taruna se Kelurahan Rejowinangun dan OPD terkait meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan Sandi, dan Pejabat Fungsiaonal Swadaya Masyarakat Kecamatan Kotagede.
Deklarasi tersebut dinyatakan dengan Penandatanganan Deklarasi Bersama oleh Bapak Wakil Walikota beserta semua yang hadir. Semoga dengan Deklarasi Anti Kejahatan ini, Pemuda-pemuda di Kelurahan Rejowinangun dapat menjaga dirinya sendiri dan wilayahnya masing-masing untuk terjaga aman dan kondusif dan dapat menjadi contoh bagi Kelurahan lain untuk melakukan hal yang sama. (Ag)