Penyerahan AKTE KEMATIAN dalam rangka percepatan pelayanan AKTE KEMATIAN di Kampung Pilahan dan Kampung Gedongkuning

(6/2) Yogyakarta. Dalam rangka percepatan pelayanan AKTE KEMATIAN telah diserahkan AKTE KEMATIAN kepada pihak Keluarga M Subardan dengan alamat Pilahan KG 1/753  RT 40 RW 12 oleh Perangkat Kelurahan Rejowinangun, Bpk. Yoni Risyanto  pada tanggal 5 Februari 2020 pada pukul 5 di rumah duka, Dan Selanjutnya akan diserahkan pula AKTE KEMATIAN kepada pihak Keluarga Margiyati dengan alamat Karangsari KG 1/ 313 C RT 46 RW 5 yang waktunya menunggu dari pihak keluarga dan pemangku wiayah RT. (Ag)