Juru Damai Dari Konflik Masyarakat Di Kelurahan Rejowinangun
Juni 2024 Lurah Rejowinangun, menerima penghargaan atau menyandang gelar
Non Litigation Peacemaker (NL. P). Secara umum, penghargaan tersebut menjadi apresiasi lurah atau kepala desa, yang dianggap mampu memediasi setiap persoalan di wilayahnya,Lurah bisa mengimplementasikan perannya sebagai juru perdamaian di wilayahnya.
Bapak Handani Bagus Setyarso , S.Sos menjadi satu dari 50 lurah atau kepala desa yang mendapatkan penghargaan serupa, mereka merupakan pilihan dari seluruh kepala desa atau lurah se-Indonesia, jangankan penghargaan Non Litigation Peacemaker, menjadi lurah saja tidak pernah terpikir dalam benak Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos saat muda.“Tidak terpikir atau bercita - cita menjadi lurah”, saya sederhana saja berusaha untuk menjalankan amanah dan takdir di mana saya ditempatkan ungkapan beliau.
Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur pada 2003. Itu saat BNN baru berusia dua tahun, beliau sempat berpindah posisi dari bagian umum keuangan pemberantasan dan kembali ke umum. Total 12 tahun masa kerja beliau di BNN. Pada 2014, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos meminta mutasi, untuk bisa kembali ke Jogja, tempat kelahirannya untuk Mengabdi kepada orang tuanya yang menjadi pertimbangan utama Ia anak pertama dari lima bersaudara adik-adiknya belum memungkinkan menemani orang tua di rumah, ada yang tinggal di luar negeri, kerja sebagai polisi dan PNS di luar pulau, hingga pertimbangan lainnya.
dari sekian banyak jenis potensi masalah yang bisa muncul di masyarakat tidak jarang pula masalah berasal dari internal keluarga atau antar tetangga dalam menyelesaikan konflik, Bapak Handani Bagus Setyarso,S.Sos selalu mendengar dan mengamati inti masalah beliau akan mengundang tokoh yang kompeten sesuai jenis masalahnya misalnya Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Jaga Warga, dan Kader lainnya. Jangan sampai mendatangkan tokoh yang tidak bisa diterima kedua pihak, harus netral tujuannya untuk memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bersama di Kelurahan Rejowinangun.
Prinsip utama memang mediasi, meminimalisasi kasus sampai di pengadilan, namun dalam
kasus - kasus khusus, apalagi sampai masuk ranah pidana, Bapak Handani Bagus Setyarso,S,Sos akan menyerahkannya ke pihak berwenang, tindak pidana misalnya pembunuhan, narkoba, dan lainnya. dan semoga nggak terjadi kasus seperti itu, di Kelurahan Rejowingun kata Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos. Dalam sejumlah kondisi, perangkat kelurahan justru memfasilitasi warga untuk melapor atau menindaklanjuti masalah. Misal ada warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos akan memaksimalkan peran kader keluarga di wilayahnya. Kami dorong korban untuk menggugat, karena kasihan juga, yang merasa dirugikan andai enggak punya biaya kan ada lembaga yang selama ini bisa mendampingi katanya. (Rejowinangun) Rejo Makmur Jaya