Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kelurahan Rejowinangun

Hari kamis 11 Juli 2024 jam 09.00 Wib bertempat di ruang agro kelurahan Rejowinangun diadakan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK dan Karang Taruna Kelurahan Rejowinangun, acara ini  di buka oleh lurah Rejowinangun Bapak Handani Bagus Setyarso. S.Sos  dengan  narasumber dari Adiksi Konseling dan Rehabilitasi KonselorAdiksi BNNP DIY Bapak Ari Sutyasmanto, S.Farm. APT dalam materi yang di sampaikan bahwa Ketergantungan narkoba di sebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan.

Adiksi narkoba adalah gangguan kimiawi otak, kronik, mudah relaps, dan proses penyembuhannya memerlukan waktu panjang, penyakit kronik Dengan episode ‘’ sembuh dan ‘’kambuh’’ (chronic relapsing disease), penyakit yang digolongkan dalam gangguan mental dan perilaku akibat Zat psikoaktif, penyakit yang kompleks ditandai oleh dorongan yang tidak tertahan untuk menyalahgunakan narkoba (craving).

Ada tahapan proses kecanduan narkoba tahap yang pertama adalah tahap coba pakai ditandai dengan penggunaan secara sukarela, tahap Kedua adalah pengguna lebih sering mengkonsumsi dalam rentang waktu 1 tahun, tahap ketiga adalah dari tahap coba pakai pengguna bisa Naik kelas menjadi pengguna rutin atau rekreasional dan tahap keempat adalah pada tahap kecanduan, ketergantungan zat yang sudah Semakin kompulsif dan sulit di kendalikan.

Untuk itu di harapkan para remaja Karang taruna dan PKK kelurahan Rejowinangun untuk memberikan pengertian efak dan dampak bahaya untuk remaja dan warga masyarakat setelah diadakannya kegiatan penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di wilayah kelurahan Rejowinangun.

Acara ini berakhir pukul 11.00 wib. Rejowinangun (Rejo Makmur Jaya)