Kegiatan Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 di Kelurahan Rejowinangun
Selasa tanggal 09 Mei 2023 jam 08.30 WIB di ruang rapat agro kelurahan Rejowinangun diadakan kegiatan advokasi pendidikan berkebutuhan khusus yang di hadiri Mantri Pamong Praja kemantren Kotagede, anggota Komisi D DPRD DIY, Koramil Kotagede, Kapolsek kotagede, Ka puskemas kotagede 2, Ketua PKK Prenggan berserta PSM kelurahannya dan Ketua PKK Purbayan beserta PSM kelurahannya. Acara penyelenggara dari kegiatan ini adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Acara pertama dibuka oleh sambutan Lurah Rejowinangun, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos. Dalam sambutannya bapak Lurah Rejowinangun meyampaikan bahwa anak ABK juga mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan dan hak hidup yang layak dan mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya karena kelurahan Rejowinangun dijadikan tempat advokasi pendidikan berkebutuhan khusus.
Acara selanjutnya dilanjutkan dari tim nara sumber dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY oleh Bapak Suryanto, S.P.d, M.P.d sebagai sub koordinator Kurikulum dan Peserta Didik. Dalam sambutannya bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 Sisdiknas bahwa pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan nilai kultural dan kemajukan bangsa, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 32 ayat 1 UU Sisdiknas dan Pasal 5 ayat 1 UU Penyandang Disabilitas, bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik , emosional , mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif (integratif) dan khusus (segregatif). Acara ini di tutup jam 12.00 Wib
Materi selanjutnya disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DIY Bapak Imam Priyono propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang peran pemerintah dalam melindungi Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta memperoleh hak haknya, acara ini di tutup pada pukul 12.00 Wib….