Kelurahan  Rejowinangun  Mendukung  Program  Kegiatan Zero Sampah

Pada hari rabu tanggal 04 Januari 2023 Jam 12.00 WIB, Kasi Trantib Kelurahan Rejowinangun Serta staf Jawatan Keamanan Kemantren Kotagede Mujo Wagiyono, Babinsa Kelurahan Rejowinangun Serma Suryadi dan Sertu Kristanto, melakukan pemantauan Gerakan Zero Sampah di TPS JL Kebun Raya Kelurahan Rejowinangun. Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 160/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 tahun 2022 diatur bahwa Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pelaku Usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktifitasnya sehari hari.

Untuk itu sesuai dengan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bahwa kelurahan Rejowinangun sudah membentuk satgas zero sampah sesuai dengan keputusan Lurah Rejowinangun Nomor 025 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gerakan Zero Sampah Anorganik Kelurahan Rejowinangun dengan penanggung jawab Lurah Rejowinangun, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos dengan sinergi dengan seluruh unsur masyarakat meliputi Forum Bank Sampah, LPMK, Ketua RW dan Ketua RT yang tugas dan fungsinya adalah melakukan :

  1. Sosialisasi gerakan zero sampah anorganik secara berkelanjutan
  2. Penguatan kapasitas bank sampah
  3. Edukasi perubahan perilaku pemilahan sampah dari sumbernya khususnya rumah tangga

Semoga dengan gerakan pemantauan zero sampah persoalan sampah bisa tertata dan tertangani Dengan baik dengan mengubah perilaku maindset warga masyarakat tentang sampah.