Sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik 2023 Di Kelurahan Rejowinangun

Selasa tanggal 20 Desember 2022 jam 15.30 bertempat di Ruang Rapat Agro Kelurahan Rejowinangun diadakan acara Sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik 2023. Dalam acara tersebut hadir Bapak Mantri Pamong Praja Kotagede, Komaru Maarif, SIP, M.Si, Lurah Rejowinangun, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos, Ketua LPMK Rejowinangun, Ketua RW se Rejowinangun, Babinsa Rejowinangun, pengelola bank sampah Rejowinangun, Pengepul atau pelapak sampah Rejowinangun dan pengerobak sampah Rejowinangun.

Ibu Mareta dalam materinya bahwa sesuai dengan Perwal 67/2018, Kota Yogyakarta memiliki target pengurangan timbulan sampah sebesar 50,42 ton/hari pada tahun 2023. Pemda DIY saat ini menyediakan lahan zona transisi TPA Piyungan seluas 2,1 ha saja. Prediksi daya tampung zona transisi diperkirakan hanya sampai pertengahan tahun 2023. Setelah itu akan ditutup total hingga proyek KPBU mulai dapat dioperasionalkan (paling cepat 2026). Untuk memperpanjang masa operasional zona transisi, Balai Pengelolaan Sampah DIY selaku Pengelola TPA Piyungan membuat kebijakan dengan membatasi jenis yang boleh dibuang ke TPA Piyungan hanya sampah organik. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya proses pemadatan dan pembusukan sampah organik. Tetapi hal ini juga harus dibarengi dengan pengelolaan gas methan dari hasil pembusukan. Jika gas methan tidak dikelola dengan baik akan meningkatkan gas rumah kaca serta potensi bahaya lainnya.

Dalam upaya menerapkan pengelolaan sampah secara terpadu dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan “Gerakan Zero Sampah Anorganik”. Peran setiap rumah tangga adalah;

  1. Melakukan pembatasan sampah dengan cara mengurangi penggunaan atau konsumsi barang yang berbahan plastik sekali pakai seperti botol plastik, kantong plastik, gelas plastik serta mengurangi penggunaan styrofoam.
  2. Melakukan pemanfaatan kembali untuk jenis sampah anorganik yang dapat digunakan kembali.
  3. Melakukan pemilahan idealnya menjadi empat jenis sampah, yaitu organik, anorganik, residu, dan B3 .
  4. Menyediakan wadah sampah terpilah yang sudah diberi keterangan/simbol cukup jelas & mudah dilakukan oleh semua anggota keluarga.
  5. Menyalurkan sampah anorganiknya ke Bank Sampah/Aplikasi Jual Sampah/Pengepul supaya tidak masuk ke TPS/depo sampah.
  6. Menyerahkan sampah yang sudah terpilah kepada petugas pengumpul atau secara mandiri langsung ke TPS/ depo.
  7. Membayar retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

Pengurangan sampah dari rumah bisa dilakukan dengan cara mengurangi penggunaan atau konsumsi barang yang berbahan plastik sekali pakai seperti botol plastik, kantung plastik, gelas plastik, dan juga mengurangi penggunaan styrofoam, membawa tempat makan dan tempat minum sendiri ketika berpergian, membawa tas belanja yang bisa dipakai ulang dan belanja secukupnya sesuai kebutuhan.