Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan di Kelurahan Rejowinangun
Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) bekerja sama dengan DPRD DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan di Kelurahan Rejowinangun pada hari Kamis, 7 Juli 2022 pukul 09.00-selesai.
Bapak Arif Noor Hartanto, SIP sebagai narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan bahwa pendewasaan usia perkawinan ini sangat penting dilakukan karena dengan adanya batasan usia menikah yaitu pria dan wanita pada usia 19 tahun sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Dalam kesempatan ini juga diberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan anggota PKK RW, Karang Taruna dan tokoh masyakarat Kelurahan Rejowinangun. Narasumber yang dihadirkan berasal dari DP3AP2 DIY dan Puskesmas Kotagede II. Dengan pendewasaan usia perkawinan ini diharapkan masyarakat dapat menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.