Partisipasi RW 08 Kelurahan Rejowinangun dalam penilaian /verifikasi Program Kampung Iklim (ProKlim) Tingkat DIY Tahun 2022.
(22/3) REJOWINANGUN, RW 08 Kelurahan Rejowinangun menjadi wakil Kemantern Kotagede dalam penilaian /verifikasi Program Kampung Iklim (ProKlim) Tingkat DIY Tahun 2022 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY yang diselenggarakan pada tanggal 22 Maret 2022 di wilayah RW 08 Kelurahan Rejowinangun. Tim disambut Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede, Lurah Rejowinangun, Ketua LPMK, Ketua Kampung Rejowinangun, Ketua RW 08, Ketua RT 24, 25, 26, 50 dan warga RW 08.
Pada sambutannya, Komaru Maarif, Mantri Pamong Praja menyampaikan "RW 08 merupakan wilayah pinggir sungai yang warganya sangat guyub dan rukun ditandai dengan peran serta warganya dalam menjaga lingkungannya untuk tetap hijau, bersih sehat dan asri baik secara pribadi maupun kerja bakti, peran warga ini ditandai dengan dikenalnya RW 08 ini juga sebagai Kampung Herbal dimana ada pemanfataan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarganya, pemanfaatan komposter, Pengelolaan Bank Sampah, kerajinan enceng gondok dan sebagainya."
Paparan Materi disampaikan Suparti, Ketua RW 08. yang selanjutnya Tim melakukan verifikasi lapangan dibeberapa Spot di wilayah RW 08. Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Pelaksanaan ProKlim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. (AgSe)