Kelurahan Rejowinangun menggelar Pleno Musrenbang Kelurahan Rejowinangun Tahun 2022

(18/1) rejowinangunkel.jogjakota.go.id. REJOWINANGUN. Kelurahan Rejowinangun menyelenggarakan Pleno Musrenbang Tahun 2022 secara tatap muka di Ruang Agro Kelurahan Rejowinangun, yang dihadiri Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede yang diwakili Mantri Anom Kemantren Kotagede, Drs. Waris Sumarwoto, Lurah Rejowinangun, Dwi Ernayati, AMKG, SE, MMR, Ketua LPMK, Drs Hasanuddin Noor,Ketua TP PKK, Tutik Setyaningsih, Anggota DPRD Dapil 5 berkenan hadir Indaruwanto Eko Cahyono, Nurcahyo Nugroho, Muhammad Ali Fahmi, S.E., MM., Dra. Rini Hapsari, Dra. Sri Retnowati, Ketua Kampung, Ketua RW, Perwakilan Ketua RT, Lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan kelurahan dan secara daring/ zoom meeting diikuti OPD-OPD terkait. Acara dipandu oleh Ketua 2 LPMK, Bardan Al Khuri, S.Sos.

Pada sambutannya Drs. Waris Sumarwoto, menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembangunan wilayah ini sesuai dengan Tema yaitu Peningkatan Ekonomi Kreatif Berbasis  Pariwisata Budaya untuk Keberdayaan Masyarakat  dan disesuaikan dengan masterplan kewilayahan Kelurahan Rejowinangun, sementara itu lurah Rejowinangun, Dwi Ernayati menyampaikan Pleno Musrenbang ini merupakan rangkaian proses dari Pramusrenbang Kampung, Pra Musrenbangkel yang menampung usulan mulai dari tiap RT ke RW ke Kampung dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang dilakukan penajaman prioritas di Tingkat Kelurahan, yang telah kami rangkum dan akan disampaikan lewat Pleno Musrenbang ini melalui Ketua LPMK.

Kegiatan inti Paparan Konsep dan Usulan Pembangunan Kelurahan Untuk Mendapatkan Tanggapan dan Masukan disampaikan Ketua umum  LPMK. Drs Hasanuddin Noor, yang menyampaikan review pelaksanaan kegiatan tahun 2021 yang mengalami rasionalisasi anggaran 30 % berdampak pada penghapusan 14 kegiatan pemberdayaan dan sarpras. Selanjutnya untuk tahun 2023 Usulan-usulan dari RT ke RW ke Kampung dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan telah kita terima dan telah kita formulasikan dalam bentuk Usulan Utama, Usulan Pendukung dan Usulan Operasional yang telah dimasukkan sesuai kriteria Kode Usulan dari Kamus Usulan Pedoman dari BAPPEDA, adapun usulan-usulan yang belum ada kode usulan masuk dalam Bab V Saran dan Masukan.

Tanggapan dari Peserta Musrenbang, antara lain Priyo Katon terdapat salah penulisan RW karena di RT 28 seharusnya tertulis RW 09 tertulis RW.10, Icok Darmoko, lembaga sosial masyarakat bentukan baru yang mirip pekerjaannya seperti FKP, FKDM, Jaga Warga usul untuk di Rakor Bidang Keamanan karena mirip. Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin Noor menyampaikan "bila terdapat kesalahan tulis secepatnya kita betulkan, dan setuju dengan usulan Pak Icok bahwa lembaga-lembaga seperti FKP, FKDM, FPKM Seroja,Linmas, Jaga Warga akan kita satukan dalam Rakor bidang Keamanan.

Ditambahkan oleh Indaruwanto," Usulan ini didasarkan tema dan disesuaikan Masterplan yang ada, untuk usulan-usulan yang sulit dan belum ada kode usulannya dapat untuk diusulkan dalam Pokir Dewan, menanggapi lembaga sosial bentukan-bentukan OPD kami telah menyampaikan setelah deklarasi lembaga jangan selanjutnya diserahkan ke wilayah/ Kelurahan tetapi ikut memelihara atau cawe-cawe mengingat anggaran kelurahan yang terbatas. "

Adapun setelah diterimanya Usulan-Usulan Musrenbang oleh Peserta Musrenbang dalam rapat Pleno ini kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Rejowinangun Tahun 2022. Acara ditutup dengan doa Syukur.  (Agse)