Pelaksanaan Vaksinasi Rabies dari Dinas Pertanian dan Pangan di Kelurahan Rejowinangun

(22/9) rejowinangun.jogjakota.go.id. REJOWINANGUN,Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies disebabkan oleh virus golongan Rhabdoviridae, genus Lysavirus dan dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Pada hewan yang menderita Rabies, virus ditemukan dengan jumlah banyak pada air liurnya. Virus ini akan ditularkan ke hewan lain atau ke manusia terutama melalui luka gigitan.

Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan rabies pada hewan, maka kebijakan dan strategi nasional yang dilaksanakan adalah melalui pelaksanaan gerakan vaksinasi massal pada Hewan Penular Rabies (HPR) secara berkelanjutan, tindakan untuk mengendalikan populasi anjing, pengaturan atau pengawasan perdagangan dan lalu lintas anjing serta strategi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi diselenggarakan di 45 Kelurahan di Kota Yogyakarta Bulan September Mulai 06 september 2021  sesuai jadwal yang ditentukan dan jadwal untuk Kelurahan Rejowinangun terjadwal pada tanggal 17 September 2021, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Halaman dan Kantor Kelurahan Rejowinangun. Adapun kriteria hewan yang divaksin adalah 

  1. Hewan dalam kondisi sehat
  2. Hewan betina sedang dalam kondisi tidak bunting/hamil atau tidak menyusui
  3. Umur hewan minimal 4 bulan
  4. Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu sebelum vaksinasi

Pelaksanaan berlangsung tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (AgSe)