Pelaksanaan Kegiatan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa PPKM Darurat di Kelurahan Rejowinangun

(21/7/2021) rejowinangun.jogjakota.go.id.REJOWINANGUN. Berkaitan dengan  Surat Edaran Walikota Yogyakarta No.451/3582/SE/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/ 2021 M Dalam Situasi PPKM Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, Kelurahan Rejowinangun telah mengedarkan surat edaran tersebut ke pengurus/ Takmir Masjid/ Mushola, Tokoh Masyarakat, Pemangku wilayah RT/ RW di wilayah Kelurahan Rejowinangun.

Untuk mengawal pelaksanaan Idul Adha pada masa PPKM Darurat dilapangan sesuai Surat Edaran, maka Kelurahan Rejowinangun bersama Tim terdiri dari KUA Kotagede, Kemantren Kotagede, Polsek Kotagede, Koramil Kotagede melakukan kegiatan monitoring disejumlah titik pada malam takbiran dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. (Ag)

# IndonesiaBisa

# IndonesiaBangkit

#JogjaBakohCovid 19