Serius Disiplinkan Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Pendekatan Persuasif PPKM Kelurahan Rejowinangun
(13/7) rejowinangun.jogjakota.go.id. REJOWINANGUN, Patroli Tim Satgas PPKM pada wilayah kelurahan sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta dilakukan secara kontinyu sekalipun cuaca yang tidak mendukung seperti hujan maupun panas.
Patroli dilakukan oleh unsur-unsur dari Kemantren Kotagede, Kelurahan Rejowinangun, BKO Pol PP, Polsek Kotagede, Koramil Kotagede dan Linmas Kel.Rejowinangun. Patroli ini dilakukan dengan menyisir jalan-jalan utama di wilayah Kelurahan Rejowinangun, melakukan pendekatan persuasif pada tempat-tempat yang berpotensi kerumunan seperti angkringan, warung makan,pasar dan sebagainya.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.
Disamping penerapan pendekatan persuasif melakukan patroli, Kelurahan Rejowinangun juga mendukung bentuk partisipasi warga dalam mencegah covid 19 semakin menyebar, salah satunya melakukan penyemprotan desinfektan yang telah dilakukan secara berkala yang dikoordinir oleh masing-masing pemangku wilayah RT/ RW.
Dengan ikhtiar dan usaha berbagai pihak baik pemerintah maupun warga yang bersinergi diharapkan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta (Ag)