Pendistribusian SPPT PBB Tahun 2021 kepada Pemangku Wilayah di Kelurahan Rejowinangun

(4/3) REJOWINANGUN, SPPT PBB merupakan surat pemberitahuan  terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. 

SPPT PBB Tahun 2021 ini diterbitkan oleh  Pemerintah Kota Yogyakarta melalui BPKAD Kota Yogyakarta selanjutnya dikirim ke Kelurahan Rejowinangun yang selanjutnya dilakukan inventarisir dan penyortiran sesuai dengan wilayah blok di RT dan RW di Kelurahan Rejowinangun.

Setelah melalui tahapan tersebut kemudian Kelurahan Rejowinangun melakukan pendistribusian kepada Pemangku Wilayah Ketua-Ketua RW yang selanjutnya didistibusikan ke wilayah RT-RT yang dinaunginya. (Ag)