Penyemprotan Desinfektan dalam rangka Pencegahan COVID 19 di wilayah Kelurahan Rejowinangun

(4/1) REJOWINANGUN, Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit COVID 19 di wilayah Kelurahan Rejowinangun maka dilakukan penyemprotan desinfektan yang dilakukan baik secara mandiri dan bantuan dari berbagai pihak termasuk BPBD Kota Yogyakarta baik secara insidentil maupun berkala. 

Pada hari Minggu, Tanggal 3 Januari 2020 telah dilakukan penyemprotan desinfektan dibeberapa tempat diwilayah Kelurahan Rejowinangun antara lain : 

  • Rt 28 Rw 9 (mandiri)
  • Rt 37 Rw 12(mandiri)
  • Rt 5   Rw 2 (BPBD kota)
  • Rt 14 Rw 5 (BPBD kota)
  • Rt 46 Rw 5 (BPBD kota)
  • Rt 36 Rw 11(BPBD kota)

Kegiatan penyemprotan desinfektan ini merupakan suatu upaya atau ikhtiar mencegah penyebaran COVID 19 untuk itu perlu peran serta masyarakat juga untuk mencegah penyebaran COVID 19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjauhi kerumunan atau kumpulan massa. (Ag)