Pelantikan Pejabat Struktural Kecamatan dan Kelurahan secara Virtual di Kecamatan Kotagede

(4/1) REJOWINANGUN, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka memenuhi perubahan kelembagaan yang tertuang dalam  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kalurahan, maka dalam rangka memenuhi kelembagaan baru tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta melakukan penataan pegawai yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Walikota, adapun Keputusan Walikota Yogyakarta tentang Penempatan PNS di wilayah Kemantren dan Kelurahan antara lain :  

  • Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 557/Pem.D/ BP/D.4 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Adminitrator
  • Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 558/Pem.D/ BP/D.4 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pengawas

Berdasarkan hal tersebut, telah dilaksanakan Pelantikan PNS dalam Jabatan yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 4 januari 2021 di sejumlah 51 venue  meliputi halaman Balaikota dan 50 lain di OPD terkait yang dipimpin oleh Bapak Walikota Yogyakarta, Bapak Drs. H. Haryadi Suyuti. Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 453 pria dan 435 wanita dengan jumlah  total 888 orang pejabat yang dilantik. 

PNS yang diangkat dan dilantik menjadi Pejabat Struktural di Kelurahan Rejowinangun, antara lain :

1. Dyah Murniwarini, A.Md    - Lurah Rejowinangun

2. Agung Setiawan, SIP        - Sekretaris Kelurahan Rejowinangun

3. Parjilah                              - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

4. Aris Gunawan Dwiatmoko, SE - Kepala Seksi Seksi Perekonomian dan Pembangunan

5. Agung Pujo Sularso, A.Md - Ka. Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban

Semoga dengan adanya kelembagaan dan rincian tugas yang baru, Kalurahan Rejowinangun semakin dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja organisasi serta REJOWINANGUN menjadi semakin REJO, MAKMUR JAYA !!! (Ag).