Pelayanan Pajak Kendaraan Tahunan Kendaraan Program Go Door Pakmo di Kelurahan Rejowinangun pada bulan Desember 2020

(1/12) REJOWINANGUN, Warga Kota Yogyakarta semakin dimudahkan  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk urusan PKB cukup datang ke kelurahan. Kini Kantor Samsat Kota Yogyakarta membuka layanan dengan tajuk GOPAJAK atau disingkat GO-JAK.

Bentuk layanan GO-JAK dilaksanakan di sejumlah kelurahan. Setiap kelurahan dilayani dengan menghadirkan mobil layanan GO-JAK. Sebelum ada layanan GO-JAK, wajib pajak (WP) yang menunggak diberi surat pemberitahuan keterlambatan PKB. Kepada WP tersebut disampaikan akan ada layanan GO-JAK di kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.

Untuk membayar PKB juga syaratnya juga makin sederhana. WP cukup membawa STNK dan KTP asli dan membawa sejumlah uang untuk membayar

Selain layanan GO-JAK, juga diluncurkan layanan GO-DOOR. Layanan ini bertujuan jemput bola untuk tunggakan pajak. Mengurangi potensi tunggakan pajak dan mengembangkan layanan pajak bagi WP berkebutuhan khusus seperti difabel dan lanjut usia.

Bentuk layanan diadakan dari pintu ke pintu alias door to door. Pelayanan ini mendekatkan dan memberi kemudahanan bagi Wajib Pajak (WP)  dan Layanan GO DOOR ini  dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rejowinangun, kemarin, tanggal 1 Desember 2020 dari Jam.09.00 sampai dengan 11.00. (Ag)