(19/10) REJOWINANGUN. Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Nomor 846/ 4294, Peihal Distribusi Bansos Beras bagi KPM PKH dan surat dari Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 504/5/BS.02.01/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial Covid-19) bahwa Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Kota Yogykarta  mendapatkan bantuan sosial berupa beras medium pada bulan Oktober 2020 @ 15 Kg.

Sesuai dengan surat tersebut ditindak lanjuti dengan kegiatan Pendistribusian beras bagi KPM PKH Kelurahan Rejowinangun sesuai jadwal pada jam 10.30 di halaman Kecamatan Kotagede  yang melibatkan aparat Kecamatan Kotagede, Kelurahan Rejowinangun, Koramil 08 Kotagede, Polsek Kotagede, Penggerah Swadaya Masyarakat Kecamatan Kotagede, TKSK, PSM dan Pendamping PKH.

Pada pendistribusian ini dengan melakukan prosedur protokol kesehatan disamping itu pula supaya efektif dilakukan pembagian dengan cara drive thru, penerima manfaat membawa kendaraan seperti sepeda, terus langsung menerima beras, tanda tangan kemudian pulang.

Semoga dengan kegiatan ini para penerima manfaat terbantu dan meringankan beban karena dampak dari COVID 19. (Ag)