Pelayanan Pajak Kendaraan Tahunan Kendaraan Program Go Door bulan Oktober di Kelurahan Rejowinangun
(31/9/2020) REJOWINANGUN, Warga Kota Yogyakarta semakin dimudahkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk urusan PKB cukup datang ke kelurahan. Kini Kantor Samsat Kota Yogyakarta membuka layanan dengan tajuk GOPAJAK atau disingkat GO-JAK.
Bentuk layanan GO-JAK dilaksanakan di sejumlah kelurahan. Setiap kelurahan dilayani dengan menghadirkan mobil layanan GO-JAK. Sebelum ada layanan GO-JAK, wajib pajak (WP) yang menunggak diberi surat pemberitahuan keterlambatan PKB. Kepada WP tersebut disampaikan akan ada layanan GO-JAK di kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.
Untuk membayar PKB juga syaratnya juga makin sederhana. WP cukup membawa STNK dan KTP asli dan membawa sejumlah uang untuk membayar
Selain layanan GO-JAK, juga diluncurkan layanan GO-DOOR. Layanan ini bertujuan jemput bola untuk tunggakan pajak. Mengurangi potensi tunggakan pajak dan mengembangkan layanan pajak bagi WP berkebutuhan khusus seperti difabel dan lanjut usia.
Bentuk layanan diadakan dari pintu ke pintu alias door to door. Layanan GO DOOR ini telah dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rejowinangun, kemarin, tanggal 29 Oktober 2020 dari Jam.09.30 sampai dengan 12.00 dengan perolehan wajib pajak sejumlah 32 orang,(Ag)