Pemantauan Tempat Ibadah di Masa Pandemi di Kelurahan Rejowinangun
(23/6) Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor : 450/6047/SE/2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta dan berdasarkan Surat Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nomor : B-1512.2/Kk.12.03/1/HM.01/06/2020 Tanggal 9 Juni 2020 tentang Tingkatan/ Tipologi Rumah Ibadah, maka Kelurahan Rejowinangun dengan berkoordinasi Koramil dan Polsek Kotagede Kota Yogyakarta serta Kantor KUA Kotagede Kota Yogyakarta melalui Ka.Sie Pemerintahan dan Trantib, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pihak KUA yang berhalangan hadir melakukan pemantauan bersama di sejumlah tempat ibadah di wilayah Kelurahan Rejowinangun pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 jam 09.30 sampai dengan selesai.
Dari hasil pemantauan tersebut sejumlah tempat ibadah sudah melengkapi kelengkapan pencegahan sesuai protokol covid 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, sabun / busa, pemakaian masker, dan penerapan jarak phisical distancing, diiinformasikan pula kepada pengurus tempat ibadah untuk melengkapi administrasi berkenaan surat keterangan aman COVID 19 kepada Tim Gugus Tugas, dan dalam pelaksanaan ibadah tersebut diminta pengurus mengatur supaya ibadah berjalan dengan aman dan kusyuk.(Ag)