Rakor RW dalam rangka Penyebaran dan Pencegahan COVID 19
(15/4) REJOWINANGUN. Dalam rangka upaya memutus penyebaran COVID 19 maka diperlukan koordinasi dari berbagai pihak, dalam hal ini Kelurahan Rejowinangun memandang perlu menyamakan persepsi dengan pemangku wilayah yaitu para Ketua RW untuk melakukan usaha bersama memutus penyebaran COVID 19, salah satunya ialah Pendataan dari Orang yang datang / Pendatang dari luar wilayah Kelurahan Rejowinangun, Pendataan Keluarga terdampak Covid 19 permintaan data dari berbagai instansi salah satunya Dinas Sosial.
Rakor ini dilaksanakan pada tanggal 13 - 4 - 2020, jam 09.00 WIB sesuai dengan protokol pencegahan COVID 19 dengan cuci tangan dan menggunakan masker serta jarak peserta rapat 1 meter.
Persamaan persepsi ini perlu dilakukan supaya warga diwilayah RW masing-masing mensikapi wabah COVID 19 ini dengan bijak dan tidak melakukan tindakan kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan memicu permasalahan yang baru. Dalam Rakor tersebut ditemukan persepsi yang sama bahwa pendatang dari luar wilayah Kelurahan Rejowinangun khususnya daerah Luar DIY seperti DKI Jakarta dan sebagainya diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari dan bilamana badannya dirasa kurang sehat wajib untuk melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat, dalam hal pendataan dari Dinsos diisi sesuai dengan peruntukannya. (Ag)